MAKASSAR (17/07/2022) – Dinas Perhubungan Kota Makassar dalam hal ini Bidang Moda Transportasi terus giat melakukan Penarikan Retribusi penyebrangan Kapal Laut di Dermaga Wilayah Kota Makassar.
Sejumlah masyarakat dan wisatawan baik itu lokal maupun asing harus membayar biaya retribusi penyebrangan kapal laut sebesar Rp.1000,- jika ingin menyebrang ke pulau di wilayah kota makassar.
Petugas yang bertugas di dermaga kayu bangkoa dan dermaga panyyua juga sudah di bekali karcis, untuk di berikan ke pengunjung dermaga jika telah membayar uang retribusi penyebrangan kapal laut sebesar Rp.1000,- .
hal ini tentunya untuk menghindari adanya oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan meminta uang retribusi melebihi dari ketentuan yang sudah berlaku.
Tentu saja jika hal ini terus dilakukan, jumlah PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Makassar melalui penyebrangan Kapal Laut di Dermaga Wilayah Kota Makassar akan tercapai sesuai jumlah yang sudah di targetkan sebelumnya.