MAKASSAR (06/07/2022) – Dinas Perhubungan Kota Makassar dalam hal ini Bidang PKP Dishub Kota Makassar melaksanakan Giat 64 dan 21 bersama Polrsestabes Kota Makassar di depan RS.Labuang Baji dan Jl.Abdul Dg Sirua, pagi tadi.
Giat 64 dilaksanakan di depan RS.Labuang Baji. Sejumlah kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir di Depan RS Labuang Baji di Gembok dan di tilang oleh pihak polrestabes kota makassar.
di lain lokasi juga giat 21 dilaksanakan di Jl.Abd Dg Sirua, pagi tadi. Sejumlah kendaraan yang tidak melengkapi surat surat kendaraaanya harus di tilang oleh pihak kepolisian.
Kadishub Kota Makassar Iman Hud,S.IP,M.Si mengatatakan “hal ini akan terus dilakukan agar membuat kesadaran para pengendara roda dua maupun roda empat untuk bisa mematuhi aturan lalu lintas yang ada” ujarnya.
sementara itu Kabid PKP A.Tufail Lantara juga mengatakan “jika giat ini memang merupakan giat rutin yang akan terus kami lakukan untuk meminimalisirkan pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi” jelasnya.