Melaksanakan Giat Perwali 94 Tahun 2013 yang mengatur Tentang Truk Tonase 8 Ton beroda 10 hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah kota Makassar pada Jam Tertentu

Dinas Perhubungan Kota Makassar, dalam hal ini Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi menerapkan tindakan tegas bagi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

Bertempat di Jl. Metro tanjung bunga, sebanyak 30 petugas dari Dishub Makassar didampingi pihak Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan melaksanakan giat perwali 94 Tahun 2013 yang mengatur tentang truk tonase 8 ton beroda 10 hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah kota Makassar pada jam-jam tertentu. Kamis (27/06/2024).

Selama giat 94 berlangsung hingga bulan Juni sebanyak 186 kendaraan yang sudah diberi sanksi berupa penilangan hingga pengarahan putar balik bagi truk yang berbobot 8 ton karena melintas bukan pada waktu yang ditetapkan.

Dishub Makassar terus mengimbau kepada pengusaha jasa angkutan truk bertonase besar khususnya dengan berat diatas 8 ton agar mematuhi aturan dengan tidak melintas di dalam kota Makassar sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.