Memimpin langsung rapat terkait koordinasi perizinan pemanfaatan ruang sempadan, Kadishub Kota Makassar Drs.H.Zainal Ibrahim, M.Si menyampaikan beberapa hal dalam rapat tersebut yang berlokasi di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Makassar Balaikota Makassar, Jl. Jenderal Achmad Yani No. 2 Makassar. Jum’at (30/08/2024).
Dalam rapat tersebut selain membahas terkait perizinan pemanfaatan ruang sempadan sungai juga membahas terkait regulasi, prosedur, dan rencana terkait pembangunan dermaga dan tambatan di tahun 2024.
Adapun diantaranya sebagai berikut :
- Diskusi tentang izin yang diperlukan untuk memanfaatkan sempadan sungai, termasuk persyaratan teknis, lingkungan, dan hukum.
- Diskusi tentang izin yang diperlukan untuk memanfaatkan sempadan sungai, termasuk persyaratan teknis, lingkungan, dan hukum.
- Strategi untuk mengelola dampak lingkungan dan risiko lain yang mungkin timbul dari proyek pembangunan di dekat sempadan sungai.