Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI
DINAS PERHUBUNGAN KOTA MAKASSAR

Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang perhubungan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota. Dinas Perhubungan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perhubungan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. Dinas Perhubungan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  • Perumusan kebijakan Bidang Lalu Lintas Jalan, Angkutan Jalan, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, dan Sarana Prasarana ;
  • Pelaksanaan kebijakan Bidang Lalu Lintas Jalan, Angkutan Jalan, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, dan Sarana Prasarana ;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Lalu Lintas Jalan, Angkutan Jalan, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, dan Sarana Prasarana ;
  • Pelaksanaan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit  kerja di lingkungan Dinas; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota, sesuai tugas dan fungsinya.

Untuk mengetahui lebih lanjut Tugas dan Fungsi dari Dinas Perhubungan Kota Makassar https://drive.google.com/file/d/1sDFX7vzAhs-55abdN5Q9Telqdouikljw/view?usp=sharing