- Bidang Perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas menyusun, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengevaluasi kebijakan bidang perlengkapan jalan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Perlengkapan Jalan melaksanakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan teknis bidang perlengkapan jalan;
- pelaksanaan kebijakan teknis bidang perlengkapan jalan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan bidang perlengkapan jalan;
- pelaksanaan administrasi di bidang perlengkapan jalan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Uraian Tugas Kepala Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- menyusun rencana kegiatan Bidang Perlengkapan Jalan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
- memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas lingkup kerjanya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
- menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas berdasarkan lingkup tugas guna tertib administrasi perkantoran;
- mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan penyediaan perlengkapan jalan di jalan Kota;
- melaksanakan rehabilitasi dan pemeliharan perlengkapan jalan di jalan Kota;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
- menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Perlengkapan Jalan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.
https://dishub.makassarkota.go.id/wp-content/uploads/2024/04/16.-Dinas-Perhubungan.pdf