Landasan Hukum

Indonesia merupakan Negara hukum, dalam pelaksanaan pemerintahan dan dalam kehidupan masyarakat diatur oleh hukum. Hukum di Indonesia dimuat dalam bentuk konstitusi, yaitu hukum atau peraturan yang tertulis ( Undang- Undang) dan yang tidak tertulis. Oleh karena itu, peraturan dibuat sedemikian rupa agar masyarakat mematuhi dan menjalankan peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah, berdasarkan atas keputusan bersama dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Transportasi merupakan alat atau kendaraan yang menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat, baik transportasi darat, laut, maupun udara. Tujuan orang menggunakan alat transportasi adalah agar lebih cepat dan lebih mudah dalam perpindahan, baik orang atau barang dari tempat asal ke tempat tujuannya. Pengguna jalan yang semakin meningkat terutama kendaraan sepeda motor mengakibatkan arus lalu lintas menjadi padat dan sulit dikendalikan, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.  Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.

download UU No 22 Tahun 2009, Disini

https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2009_22.pdf

Perwali Nomor 94 Tahun 2013

Pemkot Makassar mengeluarkan Perwali Nomor 94 tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar yang mengatur truk tonase 8 ton beroda 10 hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah Kota Makassar pada pukul 21.00 hingga 05.00 pagi.

selengkapnya download disini 

https://drive.google.com/file/d/1jJ1Hr1j11KB2UOc2-Tsmdm17iUtakZrt/view?usp=sharing

Perwali Nomor 64 Tahun 2011

Pemkot Makassar mengeluarkan Perwali 64 Tahun 2011 yaitu aturan walikota yang berisi penentuan kawasan area bebas parkir pada 5 ruas jalan ;

  • Jl. A.P. Pettarani
  • Jl. Ahmad Yani
  • Jl. Urip Sumoharjo
  • Jl. Dr. Ratulangi
  • Jl. Sultan Alauddin

selengkapnya download disini 

https://drive.google.com/file/d/1jJ1Hr1j11KB2UOc2-Tsmdm17iUtakZrt/view?usp=sharing