Audit dan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan

  1. Seksi Audit dan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 2, dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang audit dan inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan.
  2. Uraian Tugas Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
    • menyusun rencana kegiatan Seksi Audit dan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    • mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
    • memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas lingkup kerjanya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    • menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas berdasarkan lingkup tugas guna tertib administrasi perkantoran;
    • mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
    • melakukan inspeksi, audit dan pemantauan terminal;
    • melakukan inspeksi, audit dan pemantauan pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetensi pengemudi kendaraan bermotor Kota;
    • melakukan inspeksi keselamatan angkutan pada terminal tipe C;
    • melakukan inspeksi, audit dan pemantauan sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum;
    • melakukan peningkatan kapasitas auditor dan inspektor lalu lintas dan angkutan jalan;
    • melakukan pengawasan melalui uji petik terhadap unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor inspeksi, audit dan pemantauan unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor;
    • melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
    • menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Audit dan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
    • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.

https://dishub.makassarkota.go.id/wp-content/uploads/2024/04/16.-Dinas-Perhubungan.pdf