Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi

  1. Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas menyusun, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengevaluasi kebijakan Bidang Terminal, Perparkiran, Audit Dan Inspeksi.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi, melaksanakan fungsi:
    • penyiapan perumusan    kebijakan   teknis    bidang terminal, perparkiran, audit dan inspeksi;
    • pelaksanaan kebijakan   teknis    bidang   terminal, perparkiran, audit dan inspeksi;
    • pelaksanaan monitoring,  evaluasi   dan   pelaporan bidang terminal, perparkiran, audit dan inspeksi;
    • pelaksanaan administrasi      bidang      terminal, perparkiran, audit dan inspeksi; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  3. Uraian Tugas Kepala Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
    • menyusun rencana kegiatan Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    • mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
    • memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas lingkup kerjanya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    • menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas berdasarkan lingkup tugas guna tertib administrasi perkantoran;
    • mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
    • melaksanakan pengelolaan terminal tipe C dan perparkiran yang menjadi kewenangannya;
    • melaksanakan audit dan inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan;
    • melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
    • menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
    • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.

https://dishub.makassarkota.go.id/wp-content/uploads/2024/04/16.-Dinas-Perhubungan.pdf