Bidang Perlengkapan Jalan

  1. Bidang Perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas menyusun, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengevaluasi kebijakan bidang perlengkapan jalan.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Perlengkapan Jalan melaksanakan fungsi:
    • penyiapan perumusan    kebijakan   teknis    bidang perlengkapan jalan;
    • pelaksanaan kebijakan teknis bidang perlengkapan jalan;
    • pelaksanaan monitoring,    evaluasi    dan    bidang perlengkapan jalan;
    • pelaksanaan administrasi di bidang perlengkapan jalan; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  3. Uraian Tugas Kepala Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
    • menyusun rencana kegiatan Bidang Perlengkapan Jalan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    • mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
    • memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas lingkup kerjanya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    • menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas berdasarkan lingkup tugas guna tertib administrasi perkantoran;
    • mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
    • melaksanakan penyediaan perlengkapan jalan di jalan Kota;
    • melaksanakan rehabilitasi dan pemeliharan perlengkapan jalan di jalan Kota;
    • melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
    • menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Perlengkapan Jalan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
    • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.

https://dishub.makassarkota.go.id/wp-content/uploads/2024/04/16.-Dinas-Perhubungan.pdf