Terminal dan Perparkiran

  1. Seksi Terminal dan Perparkiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f angka 1, dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang terminal dan perparkiran.
  2. Uraian Tugas Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
    • menyusun rencana kegiatan Seksi Terminal dan Perparkiran sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    • mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
    • memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas lingkup kerjanya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    • menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas berdasarkan lingkup tugas guna tertib administrasi perkantoran;
    • mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
    • menyusun rencana pembangunan terminal penumpang tipe C;
    • melakukan pengawasan operasional terminal penumpang tipe C;
    • melakukan revitalisasi, rehabilitasi, dan pemeliharaan terminal (fasilitas utama dan pendukung);
    • melakukan penyediaan sistem informasi manajemen terminal penumpang tipe C;
    • melakukan pembangunan terminal penumpang tipe C yang dilengkapi fasilitas utama dan fasilitas penunjang;
    • melakukan peningkatan kapasitas kompetensi SDM pengelola terminal penumpang tipe C;
    • melakukan fasilitasi pemenuhan persyaratan perolehan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir kewenangan Kota dalam Sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
    • melakukan koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir kewenangan Kota;
    • melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
    • menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Terminal dan Perparkiran dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
    • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.

https://dishub.makassarkota.go.id/wp-content/uploads/2024/04/16.-Dinas-Perhubungan.pdf