Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan

  1. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran
  2. monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas.(Uraian Tugas Kepala Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:menyusun rencana kegiatan Subbagian Perencanaan dan Pelaporan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    • mendistribusikan memberi dan petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan pedoman  yang berlaku  agar  pelaksanaan  tugas  dapat  berjalan lancar;
    • memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas lingkup  kerjanya  untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    • menyusun rancangan, mengoreksi, memarafdinas naskah menandatangani dan/atau berdasarkan lingkup tugas guna tertib administrasi perkantoran;
    • mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
    • melakukan penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah meliputi Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Perjanjian Kinerja Dinas;
    • melakukan koordinasi dan penyusunan dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas;
    • melakukan koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja Dinas;
    • melakukan evaluasi kinerja perangkat daerah meliputi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, evaluasi  rencana  kerja,  evaluasi  pelaksanaan reformasi birokrasi;
    • menyiapkan bahan pengelolaan da evaluasi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
    • melakukan koordinasi dan konsultas dengan lembaga pemerintah  dan  lembaga  nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
    • menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Perencanaan dan Pelaporan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
    • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.
  •  

https://dishub.makassarkota.go.id/wp-content/uploads/2024/04/16.-Dinas-Perhubungan.pdf