Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

  1. Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas melakukan urusan umum, ketatausahaan, kerumahtanggan, pengelolaan barang milik Daerah, kehumasan, dokumentasi dan administrasi kepegawaian.
  2. Uraian Tugas Kepala Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
    • menyusun rencana kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    • mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
    • memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas lingkup kerjanya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    • menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas berdasarkan lingkup tugas guna tertib administrasi perkantoran;
    • mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
    • melakukan administrasi kepegawaian;
    • melakukan pengelolaan administrasi barang milik Daerah lingkup Dinas;
    • melakukan pengadaan dan pemeliharaan barang milik Daerah lingkup Dinas;
    • melakukan administrasi umum, peralatan dan perlengkapan kantor, kehumasan, keprotokolan dan kearsipan;
    • melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan fasilitasi pelayanan informasi;
    • melakukan pelayanan ketatausahaan;
    • melakukan administrasi dan pelaksanaan surat masuk dan surat keluar sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku;
    • menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan kapasitas organisasi dan tata laksana;
    • melakukan monitoring, evaluasi dan penilaian kinerja pegawai;
    • melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
    • menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
    • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.

https://dishub.makassarkota.go.id/wp-content/uploads/2024/04/16.-Dinas-Perhubungan.pdf