Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan

  1. Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas menyusun, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengevaluasi kebijakan bidang lalu lintas angkutan jalan.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan, melaksanakan fungsi:
    • penyiapan perumusan kebijakan teknis bidang lalu lintas angkutan jalan;
    • pelaksanaan kebijakan   teknis   bidang   lalu   lintas angkutan jalan;
    • pelaksanaan monitoring,  evaluasi   dan   pelaporan bidang lalu lintas angkutan jalan;
    • pelaksanaan administrasi bidang lalu lintas angkutan jalan; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  3. Uraian Tugas Kepala Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
    • menyusun rencana kegiatan Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    • mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
    • memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas lingkup kerjanya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    • menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas berdasarkan lingkup tugas guna tertib administrasi perkantoran;
    • mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
    • melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan Kota;
    • melaksanakan penetapan rencana induk jaringan LLAJ Kota;
    • memberikan persetujuan hasil Andalalin untuk jalan Kota;
    • melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
    • menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
    • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya

https://dishub.makassarkota.go.id/wp-content/uploads/2024/04/16.-Dinas-Perhubungan.pdf