Bidang Angkutan

  1. Bidang Angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas menyusun, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengevaluasi kebijakan bidang
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Angkutan melaksanakan fungsi:
    • penyiapan perumusan kebijakan teknis bidang angkutan;
    • pelaksanaan kebijakan teknis bidang angkutan;
    • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang angkutan;
    • pelaksanaan administrasi di bidang angkutan;
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  3. Uraian Tugas Kepala Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
    • menyusun rencana kegiatan Bidang Angkutan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    • mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
    • memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas lingkup kerjanya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    • menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas berdasarkan lingkup tugas guna tertib administrasi perkantoran;
    • mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
    • melaksanakan penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota dalam 1 (satu) Daerah;
    • melaksanakan penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) Daerah;
    • melaksanakan pengelolaan pelayaran;
    • melaksanakan pengelolaan penerbangan;
    • melaksanakan pengelolaan perkeretaapian;
    • melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
    • menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Angkutan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
    • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.
  •  

https://dishub.makassarkota.go.id/wp-content/uploads/2024/04/16.-Dinas-Perhubungan.pdf