Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas

  1. Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1 dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan.
  2. Uraian Tugas Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
    • menyusun rencana kegiatan Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    • mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
    • memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas lingkup kerjanya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    • menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas berdasarkan lingkup tugas guna tertib administrasi perkantoran;
    • mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
    • melakukan pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan untuk jalan Kota;
    • melakukan penilaian pemenuhan dan penerbitan sertifikat sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum;
    • melakukan monitoring dan evaluasi implementasi batas kecepatan;
    • melakukan pembangunan Rute Aman Selamat Sekolah (RASS);
    • melakukan monitoring dan evaluasi Rute Aman Selamat Sekolah (RASS);
    • melakukan monitoring dan evaluasi zona selamat sekolah (ZoSS);
    • melakukan peningkatan kompetensi penilai sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum;
    • melakukan pembangunan implementasi batas kecepatan;
    • melakukan pembangunan Zona Selamat Sekolah (ZOSS);
    • melakukan sosialisasi pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan Kota;
    • melakukan forum lalu lintas dan angkutan jalan untuk jaringan jalan Kota;
    • melakukan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan dalam rangka manajemen dan rekayasa lalu lintas;
    • melakukan penataan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan Kota;
    • menyusun rencana induk jaringan LLAJ Kota;
    • melakukan enetapan    kebijakan    dan    sosialisasi rencana induk jaringan LLAJ Kota;
    • melakukan penetapan dan sosialisasi rencana aksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan Kota;
    • menyusun rencana aksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan Kota;
    • melakukan evaluasi (reviu) rencana aksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan Kota;
    • melakukan evaluasi (reviu) rencana induk jaringan LLAJ Kota;
    • melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
    • menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
    • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.

https://dishub.makassarkota.go.id/wp-content/uploads/2024/04/16.-Dinas-Perhubungan.pdf