- Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1 dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan.
- Uraian Tugas Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- menyusun rencana kegiatan Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
- memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas lingkup kerjanya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
- menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas berdasarkan lingkup tugas guna tertib administrasi perkantoran;
- mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
- melakukan pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan untuk jalan Kota;
- melakukan penilaian pemenuhan dan penerbitan sertifikat sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum;
- melakukan monitoring dan evaluasi implementasi batas kecepatan;
- melakukan pembangunan Rute Aman Selamat Sekolah (RASS);
- melakukan monitoring dan evaluasi Rute Aman Selamat Sekolah (RASS);
- melakukan monitoring dan evaluasi zona selamat sekolah (ZoSS);
- melakukan peningkatan kompetensi penilai sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum;
- melakukan pembangunan implementasi batas kecepatan;
- melakukan pembangunan Zona Selamat Sekolah (ZOSS);
- melakukan sosialisasi pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan Kota;
- melakukan forum lalu lintas dan angkutan jalan untuk jaringan jalan Kota;
- melakukan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan dalam rangka manajemen dan rekayasa lalu lintas;
- melakukan penataan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan Kota;
- menyusun rencana induk jaringan LLAJ Kota;
- melakukan enetapan kebijakan dan sosialisasi rencana induk jaringan LLAJ Kota;
- melakukan penetapan dan sosialisasi rencana aksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan Kota;
- menyusun rencana aksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan Kota;
- melakukan evaluasi (reviu) rencana aksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan Kota;
- melakukan evaluasi (reviu) rencana induk jaringan LLAJ Kota;
- melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
- menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.
https://dishub.makassarkota.go.id/wp-content/uploads/2024/04/16.-Dinas-Perhubungan.pdf