Sekretariat

  1. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pelayanan administrasi kepada semua unit organisasi di lingkungan dinas.­
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris melaksanakan fungsi:
    • Pelaksanaan koordinasi kegiatan dinas
    • penyusunan rencana program kerja dan anggaran;
    • penyelenggaraan urusan keuangan, akuntansi, verifikasi, pembukuan dan pelaporan keuangan;
    • penyelenggaraan urusan umum, ketatausahaan, kerumahtanggan, pengelolaan barang milik
    • Daerah, kehumasan, dokumentasi dan administrasi kepegawaian; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  3. Uraian Tugas Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
    • menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    • mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
    • memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas lingkup kerjanya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    • menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas berdasarkan lingkup tugas guna tertib administrasi perkantoran;
    • mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
    • mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan perencanaan, penganggaran, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas;
    • mengoordinasikan dan melaksanakan administrasi keuangan, kepegawaian, dan pengelolaan barang milik Daerah;
    • mengoordinasikan dan melaksanakan administrasi umum, peralatan dan perlengkapan kantor, kehumasan, keprotokolan dan kearsipan;
    • mengoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan data serta fasilitasi pelayanan informasi;
    • melaksanakan pelayanan ketatausahaan;
    • melaksanakan dan mengevaluasi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
    • melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi Dinas;
    • mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan pengembangan kapasitas organisasi dan tata laksana;
    • melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
    • menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.

https://dishub.makassarkota.go.id/wp-content/uploads/2024/04/16.-Dinas-Perhubungan.pdf