- Seksi Pengelolaan Pelayaran, Penerbangan dan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf d angka 2, dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pengelolaan pelayaran, penerbangan dan perkeretaapian.
- Uraian Tugas Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- menyusun rencana kegiatan Seksi Pengelolaan Pelayaran, Penerbangan dan Perkeretaapian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
- memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas lingkup kerjanya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
- menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas berdasarkan lingkup tugas guna tertib administrasi perkantoran;
- mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
- melakukan fasilitasi pemenuhan persyaratan perolehan izin usaha angkutan laut kewenangan Kota dalam sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik serta koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan izin usaha angkutan laut kewenangan kota;
- melakukan fasilitasi pemenuhan persyaratan perolehan izin angkutan laut pelayaran rakyat kewenangan Kota dalam sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik serta koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat kewenangan Kota;
- melakukan fasilitasi pemenuhan persyaratan perolehan izin usaha penyelenggaraan angkutan sungai dan danau sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara indonesia atau badan usaha kewenangan kota dalam sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan izin usaha penyelenggaraan angkutan sungai dan danau sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara indonesia atau badan usaha kewenangan kota;
- melakukan fasilitasi pemenuhan persyaratan perolehan izin pelabuhan sungai dan danau yang melayani trayek dalam daerah kota kewenangan kota dalam sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan izin pelabuhan sungai dan danau yang melayani trayek dalam daerah kota kewenangan kota;
- melakukan fasilitasi pemenuhan persyaratan perolehan izin usaha penyelenggaraan angkutan penyeberangan sesuai dengan domisili badan usaha kewenangan kota dalam sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan izin usaha penyelenggaraan angkutan penyeberangan sesuai dengan domisili badan usaha kewenangan kota;
- menyediakan data dan informasi jaringan trayek sungai, danau dan penyeberangan dan persetujuan pengoperasian angkutan sungai, danau dan penyeberangan dalam Daerah yang terletak pada jaringan jalan Kota dan/atau jaringan jalur kereta api Kota dalam Daerah;
- melakukan pengendalian dan pengawasan jaringan trayek sungai, danau dan penyeberangan dan persetujuan pengoperasian angkutan sungai, danau dan penyeberangan dalam Daerah yang terletak pada jaringan jalan Kota dan/atau jaringan jalur kereta api Kota dalam Daerah;
- melakukan penyediaan data dan informasi jaringan trayek sungai, danau dan penyeberangan dan persetujuan pengoperasian untuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan dalam Daerah;
- melakukan pengendalian dan pengawasan jaringan trayek sungai, danau dan penyeberangan dan persetujuan pengoperasian untuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan dalam Daerah;
- melakukan fasilitasi pemenuhan persyaratan perolehan izin usaha jasa terkait dengan perawatan dan perbaikan kapal dalam sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan izin usaha jasa terkait dengan perawatan dan perbaikan kapal;
- melakukan analisis tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan dalam Daerah;
- menyediakan data dan informasi tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan dalam Daerah;
- melakukan pengendalian dan pengawasan tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan antar Daerah;
- melakukan penyusunan, penetapan kebijakan dan sosialisasi rencana induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) untuk pelabuhan sungai dan danau serta pelabuhan pengumpan lokal, pelabuhan sungai dan danau;
- melakukan pengendalian pelaksanaan rencana induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) pelabuhan pengumpan lokal, pelabuhan sungai dan danau;
- melakukan fasilitasi pemenuhan persyaratan perizinan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan pengumpan lokal serta pelabuhan sungai dan danau;
- melakukan pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan pelabuhan pengumpan lokal serta pelabuhan dan dermaga sungai dan danau;
- melakukan pemenuhan fasilitas pelayanan angkutan pelabuhan pengumpan lokal, sungai, danau dan penyeberangan;
- melakukan fasilitasi peningkatan kompetensi personil di bidang pengoperasian dan pemeliharaan pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan;
- melakukan peningkatan kompetensi personil di bidang angkutan sungai dan danau;
- melakukan pengawasan pengoperasian pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan;
- melakukan fasilitasi pemenuhan persyaratan perolehan izin usaha untuk badan usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpan lokal serta pelabuhan pengumpan lokal dalam sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan izin untuk badan usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpan lokal serta pelabuhan pengumpan lokal;
- melakukan pemenuhan fasilitas pelayanan angkutan pelabuhan pengumpan lokal;
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan izin untuk badan usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpan lokal, izin pengembangan pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan lokal, izin usaha pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan lokal, izin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal, izin reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal, izin pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan lokal;
- melakukan fasilitasi pemenuhan persyaratan perolehan izin pengembangan pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan lokal, izin pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan lokal, izin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal, izin reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal serta izin pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan lokal dalam sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
- melakukan pengendalian dan pengawasan pengoperasian penyelenggaraan angkutan penyeberangan dalam Kota pada jaringan jalan Kota;
- melakukan fasilitasi penerbitan izin mendirikan tempat tinggal landas dan mendarat helikopter;
- melakukan penyusunan, penetapan kebijakan, sosialisasi serta pengendalian pelaksanaan rencana induk perkeretaapian;
- melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
- menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pengelolaan Pelayaran, Penerbangan dan Perkeretaapian dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.
https://dishub.makassarkota.go.id/wp-content/uploads/2024/04/16.-Dinas-Perhubungan.pdf