- Seksi Terminal dan Perparkiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f angka 1, dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang terminal dan perparkiran.
- Uraian Tugas Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- menyusun rencana kegiatan Seksi Terminal dan Perparkiran sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
- memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas lingkup kerjanya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
- menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas berdasarkan lingkup tugas guna tertib administrasi perkantoran;
- mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
- menyusun rencana pembangunan terminal penumpang tipe C;
- melakukan pengawasan operasional terminal penumpang tipe C;
- melakukan revitalisasi, rehabilitasi, dan pemeliharaan terminal (fasilitas utama dan pendukung);
- melakukan penyediaan sistem informasi manajemen terminal penumpang tipe C;
- melakukan pembangunan terminal penumpang tipe C yang dilengkapi fasilitas utama dan fasilitas penunjang;
- melakukan peningkatan kapasitas kompetensi SDM pengelola terminal penumpang tipe C;
- melakukan fasilitasi pemenuhan persyaratan perolehan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir kewenangan Kota dalam Sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir kewenangan Kota;
- melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
- menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Terminal dan Perparkiran dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.
https://dishub.makassarkota.go.id/wp-content/uploads/2024/04/16.-Dinas-Perhubungan.pdf