Menindaklanjut kecelakaan perahu renggelem pada tanggal 21 September 2024 pukul 19.20, Perahu Penyeberangan dari Tamalanrea ke Pulau Lakkang mengalami insident tenggelam yang diakibatkan over kapasitas, yang memuat 13 penumpang, 1 ABK dan 9 unit motor.
Rapat hari ini dilakukan pengecekan kondisi perahu dan sekaligus melaksanakan tera muatan perahu penyebarangan yang ada di dermaga pulau lakkang.
Menghadiri Undangan Lurah Lakkang, Dr. Jusman Kepala Bidang Angkutan dan Anang Kepala Seksi Pengelolaan Pelayaran, perkeretaapian dan Penerbangan mewakili Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar bersama dengan Binmas kelurahan lakkang, Bhabinkamtibmas kelurahan lakkang, Ketua LPM, Ketua RW dan Ketua RT sekelurahan Lakkang, para pappalimbang. Rapat tindak lanjut insiden perahu penyeberangan bulan september dan pengcekan kondisi pemenuhan keselamatan penumpang angkutan sungai.
Pulau lakkang memiliki dua dermaga penyeberangan masyarakat untuk mengakses wilayah tersebut, pertama dermaga lakkang sebelah timur dekat dengan unhas dan dermaga lakkang bagian barat dengan jalan tol sutami. Jumlah perahu angkutan penyeberangan masing-masing dermaga berjumlah 8 perahu.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : Km 73 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai Dan Danau. Perahu penyeberangan sungai dinyatakan layak jika memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan, serta memiliki alat-alat keselamatan. Selain itu, untuk mengoperasikan perahu penyeberangan sungai, juga harus memenuhi persyaratan berikut: Memiliki Surat Izin Usaha Pokok dan Memiliki tenaga ahli di bidang angkutan sungai dan danau. Dan kapal perahu penyeberangan tersebut dinyatakan lulus uji kelayakan perahu penyeberangan dari dinas perhubungan kota Makassar. Persetujuan pengoperasian kapal angkutan sungai dan danau berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Umumnya perahu penyeberangan sungai (palimbang) umumnya hanya untuk pemenuhan kebutuhan transportasi angkutan sungai ke kampung pulau lakkkang dan kurangnya kelengkapan alat-alat keselamatan punampang.
Bersama pappalimbang dan undangan yang hadir pada hari ini, telah disepakati diantaranya: setiap pappalimbang harus mengutamakan keselamatan penumpang, pemenuhan kelayakan teknis operasional transportasi penyeberangan, pembatasan muatan (motor maksimal 7 unit), menyediakan fasilitas keselamatan penumpang, dan telah terbentuk koordinator pengelola dermaga.