Dinas Perhubungan Kota Makassar dalam hal ini Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi kembali melaksanakan giat Perwali 94 tahun 2013 tentang penetapan jam operasional kendaraan tonase 8 ton keatas, di Jalan Metro Tanjung bunga pagi tadi. Kamis (18/04/2024)
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi Irwan SE, MM bersama para Kepala Seksi dan Kordinator Wilayah (Korwil) turun langsung mengawal jalannya kegiatan giat Perwali 94 ini. Sebanyak 30 orang personil lapangan diturunkan dan di back up langsung oleh Polrestabes dan Kejaksaan Negeri kota Makassar.
Sebanyak 16 Kendaraan yang tidak layak jalan atau tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti tidak memiliki atau tidak memperpanjang KIR (Surat Izin Uji Kendaraan Bermotor) terkena sanksi tilang oleh Dinas Perhubungan Kota Makassar.
Perwali 94 Tahun 2013 merupakan Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar yang mengatur truk tonase 8 ton beroda 10 hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah Kota Makassar pada pukul 21.00 hingga 05.00 pagi.