Sehubungan dengan meningkatnya mobilitas warga kota makassar yang mengakibatkan semakin tingginya juga volume kendaraan yang ada, maka Dinas Perhubungan Kota Makassar yang bekerjasama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan kembali melaksanakan Rapat terkait Rencana Pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) Pada Simpang 3 Jl. Perintis Kemerdekaan/Middle Ring Road. Rabu(15/05/2024).
Persimpangan tanpa pengaturan yang terletak pada suatu bidang yang sama akan menimbulkan permasalahan berupa konflik antar kendaraan dari beberapa arah kaki persimpangan yang apabila tidak dilakukan pengendalian persimpangan dengan baik dapat menyebabkan terjadinya kerawanan kecelakaan, tundaan, antrian sehingga akan mengakibatkan kemacetan.
APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) merupakan salah satu cara yang dipergunakan untuk dapat mengendalikan pergerakan arus lalu lintas melalui penggunaan sinyal dengan lampu tiga warna (merah, kuning, hijau) untuk memisahkan lintasan dari gerakan lalu lintas yang saling bertentangan dalam dimensi waktu serta memberikan hak jalan secara bergantian.