- Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pelayanan administrasi kepada semua unit organisasi di lingkungan dinas.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris melaksanakan fungsi:
- Pelaksanaan koordinasi kegiatan dinas
- penyusunan rencana program kerja dan anggaran;
- penyelenggaraan urusan keuangan, akuntansi, verifikasi, pembukuan dan pelaporan keuangan;
- penyelenggaraan urusan umum, ketatausahaan, kerumahtanggan, pengelolaan barang milik
- Daerah, kehumasan, dokumentasi dan administrasi kepegawaian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Uraian Tugas Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
- memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas lingkup kerjanya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
- menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas berdasarkan lingkup tugas guna tertib administrasi perkantoran;
- mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
- mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan perencanaan, penganggaran, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas;
- mengoordinasikan dan melaksanakan administrasi keuangan, kepegawaian, dan pengelolaan barang milik Daerah;
- mengoordinasikan dan melaksanakan administrasi umum, peralatan dan perlengkapan kantor, kehumasan, keprotokolan dan kearsipan;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan data serta fasilitasi pelayanan informasi;
- melaksanakan pelayanan ketatausahaan;
- melaksanakan dan mengevaluasi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
- melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi Dinas;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan pengembangan kapasitas organisasi dan tata laksana;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
- menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.
https://dishub.makassarkota.go.id/wp-content/uploads/2024/04/16.-Dinas-Perhubungan.pdf