Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Menteri ESDM tentang Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi untuk Lampu LED yang bertempat di Swiss-Bel Hotel, Selasa (23/04/2024).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Drs. H. Zainal Ibrahim M.Si turut serta dalam kegiatan tersebut sebagai salah satu stakeholder terkait.
Adapu tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut antara lain untuk Menyampaikan informasi kepada masyarakat kebijakan pemerintah tentang standar kinerja energi minimum dan label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi lampu light – emitting diode (LED).
Selain itu juga memberikan penjelasan kepada konsumen, masyarakat atau kelompok masyarakat mengenai penggunaan dan pemilihan produk lampu LED yang efisien melalui tanda label hemat energ.
Pemerintah, melalui Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) Untuk Peralatan Pemanfaat Energi pada Juni 2021. SKEM adalah spesifikasi yang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu secara efektif dimaksudkan untuk membatasi jumlah konsumsi energi maksimum dari produk pemanfaat energi yang diizinkan. Label Tanda Hemat Energi adalah label yang menyatakan produk peralatan pemanfaat energi telah memenuhi syarat hemat energi tertentu.