MAKASSAR- Dinas Perhubungan Kota Makassar menggelar penertipan Perwali 94 Tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar yang mengatur truk tonase 8 ton beroda 10 hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah Kota Makassar pada pukul 21.00 hingga 05.00 pagi.
Kali ini, Dishub Kota Makassar menggelar penertipan di Jl.Hertasning, Selasa (23/05/2023).
Pada giat ini, Dinas Perhubungan Kota Makassar bersama dengan Jajaran dari Polrestabes Kota Makassar berhasil menilang sejumlah angkutan barang truk 8 ton yang melanggar aturan Perwali 94.
Giat Perwali 94 dilaksanakan tentu saja bertujuan untuk mengurangi jumlah angka kecelakaan serta kemacetan yang sering terjadi akibat mobil truk yang melintas bukan pada waktunya.
(*)