Dinas Perhubungan Kota Makassar dalam hal ini Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan melaksanakan Rapat Pembahasan Anggaran Dokumen Andalalin Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Makassar Lt. 2, Jl. Jenderal Achmad Yani Makassar. Rabu (24/04/2024).
Rapat tersebut di buka langsung oleh Kadishub Makassar Drs.H. Zainal Ibrahim M.Si, dalam rapat tersebut turut hadir sejumlah stakeholder terkait.
Pimpinan rapat Kadishub Makassar Drs.H. Zainal Ibrahim M.Si dalam arahanya menyampaikan bahwa dukungan pemerintah kota terhadap pembagunan Stadion Sudiang Makassar sangatlah jelas, Dokumen Andalalin sudah bisa di siapkan dan menurut inspektorat ini tidak ada masalah karena ini merupakan program prioritas nasional tanpa melanggar arutan.
Lebih lanjut Kadishub Makassar juga menyampaikan bahwa Dinas Perhubungan Kota Makassar siap menerbitkan Andalalin-Nya, semakin cepat proses dokumenya akan semakin bagus.
“Dishub Kota Makassar dengan PTSP sudah siap, tergantung kapan dokumen-nya diberikan, semakin cepat dokumen-nya diberikan maka semakin cepat juga Dishub Kota Makassar mengerjakannya dan memberikan hasilnya” Ujarnya.
Perbaikan dokumen akan dikonsultasikan oleh konsultan dan disampaikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal kegiatan rapat ini.
Rekomendasi yang di sampaikan dalam dokumen Hasil Andalalin yang di susun oleh konsultan dan masukan-masukan dari peserta rapat yang di sepakati bersama ini akan menjadi dasar penerbitan Persetujuan Andalalin.
Harapan dengan adanya kerjasama dari berbagai pihak, penanganan dampak lalu lintas Stadion Sudiang Makassar dapat berjalan lancar.
Seperti kita ketahui bahwa segala aktifitas lalu lintas bertujuan untuk memperlancar kegiatan ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu pembangunan kawasan selalu berada pada akses jalan utama. Hal ini bertujuan agar memudahkan masyarakat untuk mencapai lokasi tersebut.
Tujuan pelaksanaan Andalalin untuk memprediksi dampak yang ditimbulkan dalam suatu pembangunan dan menentukan peningkatan atau perbaikan untuk mengakomodasi perubahan lalu lintas akibat pengembangan baru. selain itu tujuan pelaksanaan Andalalin dapat menyelaraskan keputusan mengenai tata guna lahan, kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan dan perbaikan.